Akan tetapi, ada pengecualian, yakni juru masak yang menyiapkan masakan yang akan dimakan banyak orang.
Menurutnya, pada kasus tersebut, mencicipi makanan hukumnya jadi mubah.
"Kecuali juru masak yang masakannya akan dimakan oleh banyak orang seperti juru masak restoran, apapun yang memiliki konsekuensi supaya masakannya enak, maka itu diperbolehkan bukan makruh tapi mubah, prinsipnya boleh," jelas Syamsul Bakri.
Ia menambahkan, mencicipi makanan ini dalam arti sebatas merasakan makanan di ujung lidah, bukan menelan.
"Dan kalau mencicipi dimuntahkan lagi bukan ditelan. Tidak ada masalah orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan khususnya para juru masak. Boleh diujung lidah dan tidak sampai tenggorok," imbuhnya.
Meski demikian, Syamsul Bakri mengatakan bahwa orang yang tidak memiliki kepentingan atau bukan juru masak sebaiknya tidak dengan sengaja mencicipi makanan.
"Tapi tidak boleh kalau untuk orang yang tidak ada kepentingan mencicipi makanan, sangat makruh sekali itu," ungkapnya.
Simak video selengkapnya berikut ini.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca artikel terkait Ramadhan 2022 di sini