Tergiur Janji Manis Indra Kenz, Gadis 18 Tahun Ini Rugi 2,5 M Dalam 3 Bulan, Nasibnya Kini Miris

Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta.

Pihaknya juga telah memberikan surat tembusan yang secara langsung telah diantar dan disampaikan kepada Kapolri, Kepala Bareskrim, dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Jakarta.

"Hal ini kami lakukan agar pihak Mabes Polri juga mengetahui keberadaan perkara Klien kami tersebut sekaligus memberikan atensi bahkan ikut mendorong proses hukum yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dalam penanganan perkara tersebut," ucap Tris. 

Dalam kesempatan yang sama, dia juga sempat menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati ‎janji seorang influencer di media sosial yang terkadang sangat menggiurkan namun ujung-ujungnya nanti justru timbul kerugian.

"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dipandang cukup sigap dan responsif.

Agenda pemeriksaan ditunda dan direncanakan akan dilaksanakan pada minggu berikutnya," ujar dia.

Diolah dari artikel di Gridfame.id yang berjudul 'Korban Sakit Karena Trauma' Miris! Tergiur Janji Manis Indra Kenz, Gadis 18 Tahun Ini Rugi 2,5 M Dalam 3 Bulan Gegara Trading Binomo: Curiga Ada yang Mengatur di Belakang!

Baca artikel lainnya terkait Indra Kenz