Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
(TribunJateng/Jen)
Artikel ini diolah dari Tribun Jateng dengan judul: Sahabat Bongkar Doni Salmanan Tega Jerumuskan Teman hingga Jual Rumah dan Mobil
Baca artikel lainnya terkait Doni Salmanan di sini