Mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang, lantaran terjadi di luar kesengajaan manusia.
"Tentang mimpi basah ini, ulama-ulama fikih berpendapat bahwa mimpi basah itu, mimpi itu 'kan diluar kesengajaan manusia."
"Ketika mimpi terjadi diluar kesengajaan manusia, ketika seseorang misalnya setelah Subuh terus siang hari, ketika berpuasa ternyata dia mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan dia keluar spermanya atau air maninya, maka dia tidak batal puasanya," jelas Tsalis Muttaqin.
Namun setelah mengalami mimpi harus mandi besar atau mandi junub.
"Dia tidak batal puasanya, tetapi ketika dia harus mandi besar, dia harus hati-hati betul."
"Jangan sampai ketika mandi besar itu ada air yang bisa masuk ke dalam anggota tubuh, yang itu justru membatalkan puasanya. Itu justru yang terpenting," kata dia.
(TribunAmbon.com/Garudea Prabawati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami Istri Terlanjur Belum Mandi Junub ketika Imsak Tiba? Boleh Lanjut Puasa? Ini Penjelasannya
Artikel terkait Ramadhan lainnya di sini >>