"Kita lihat dulu apakah pencemaran nama baik ini melalui langsung atau melalui media sosial."
"Apakah nanti kita terapkan KUHP biasa atau UU ITE, nanti kita sesuaikan dengan alat bukti maupun keterangan dari saksi," tambahnya.
"Kita menyesuaikan dengan beberapa saksi yang kita panggil," kata AKBP Yogen Bareno.
(TribunJatim.com/ Ani Susanti)
Diolah dari artikel TribunJatim.com yang berjudul Akhirnya Eks Suami Mawar AFI Menyesal Nikahi Babysitter? 'Sikap' Steno Kini Berubah, Mawar Terancam
Berita lainnya terkait Mawar AFI