Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan pramugari Garuda, Siwi Widi Purwanti, dalam sidang kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi pada pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.
Siwi diduga menerima aliran uang Rp 647,8 juta dari anak kandung mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan, yaitu Muhammad Farsha Kautsar.
Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Wawan Ridwan yang menjadi terdakwa dalam sidang kasus suap, gratifikasi, dan TPPU terkait pemeriksaan pajak tersebut.
"Ya tentu salah satunya (Siwi). Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).
Ali menyampaikan, pemanggilan eks pramugari Garuda itu dalam persidangan dibutuhkan untuk mengonfirmasi aliran dana dari anak Wawan Ridwan.
Baca juga: Trending di Twitter! Intip Profil Putri Tanjung Staf Presiden & Anak Pengusaha Chairul Tanjung
Baca juga: Adik Irwansyah Ditetapkan Sebagai DPO Terkait Kasus Korupsi, Zaskia Sungkar Ikut Diperiksa Polisi
Menurut Ali, keterangan yang nantinya disampaikan Siwi sebagai saksi diharapkan dapat memperjelas perkara suap perpajakan tersebut.
Kendati demikian, Ali tidak bisa memastikan kapan jaksa KPK akan memanggil Siwi.
Dua hanya mengatakan, seluruh pemanggilan saksi-saksi yang akan dihadirkan di pengadilan disesuaikan dengan kebutuhan tim jaksa KPK.
"Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," ujar Ali.
Jaksa menduga uang hasil dugaan TPPU yang dilakukan Wawan Ridwan juga mengalir ke eks pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan untuk Wawan Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu kemarin.
Mulanya, jaksa mengatakan bahwa Wawan diduga melakukan pencucian uang bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.
Wawan diduga melibatkan Farhan untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.
“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” sebut jaksa.
Jaksa menyebut pengiriman uang itu dilakukan Farsha pada Siwi dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019. Jumlahnya pun mencapai angka ratusan juta.