5 Fakta Kecelakaan Maut di Balikpapan, Langgar Aturan, Sopir Truk Kontainer Jadi Tersangka

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta kecelakaan maut truk kontainer di Balikpapan.

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah 5 fakta kecelakaan maut di Balikpapan, cerita seorang bocah selamat hingga sopir truk jadi tersangka.

Kecelakaan beruntun terjadi di Simpang Muara Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 21 Januari 2022, sekira pukul 06.20 WITA.

Kecelakaan maut itu melibatkan ruk tronton bermuatan kontainer 20 ton yang menghantam enam mobil serta 14 sepeda motor.

Video detik-detik kecelakaan di traffic light Simpang Muara Rampak tersebut pun beredar dan viral di media sosial.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini fakta-fakta seputar kecelakaan maut truk tronton di Balikpapan tersebut.

Baca juga: 4 FAKTA Sidang Putusan Gaga Muhammad, Mantan Laura Anna Divonis 4,5 Tahun Penjara & Denda Rp 10 Juta

Baca juga: FAKTA-FAKTA Terbaru Kasus Ayu Thalia dengan Anak Ahok, Sang Selebgram Resmi Jadi Tersangka

Suasana TKP kecelakaan maut truk tronton di Muara Rampak, Balikpapan. (TribunKaltim/Dwi Ardianto)

1. Sopir Truk Langgar Aturan

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, mengatakan sopir truk tersebut telah melanggar aturan.

Seharusnya, truk berat dilarang melintasi lokasi pukul 06.00 hingga 21.00 WITA.

Namun, truk itu malah melintas dan melewati jam yang sudah ditentukan yaitu pukul 06.15 WITA.

"Tapi ini memang kejadian pelanggaran yang dilakukan pengemudi truk untuk sampai ke tempat tujuan.

Dia harusnya memutar, tak boleh lewat situ," ujar Yusuf, dikutip dari Kompas TV.

2. Sopir Truk Jadi Tersangka

Melansir TribunKaltim.com, sopir truk kontainer tersebut berinisial MA (48).

Ia mengemudikan truk kontainer dengan plat nomor KT 8534 AJ, membawa muatan kontainer 20 feet yang berisi kapur pembersih air dengan total berat 20 ton.

Halaman
123