Namun sayangnya, niat tersebut justru disalahartikan oleh besan Bibi Ardiansyah itu sehingga ia merasa dicemarkan nama baiknya.
"Tapi, video saya di-munch screen. Dimasukkan Instagramnya dia.
Ada keterangan 'Jangankan hand phone, pabrik Samsung-nya saja saya akan menolak'," ujar Rofi'i.
"Dan yang paling menyedihkan kebaikan ketulusan saya dikatain biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu," pungkasnya.
Atas laporan itu, Doddy Sudrajat dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Simak video lengkapnya
(TribunStyle.com/Febriana/Putri Asti)
Baca juga artikel terkait Vanessa Angel lainnya di sini >>