Resmi Cerai dengan Ririn Dwi Ariyanti, Aldi Bragi Wajib Beri Nafkah, Nominalnya Terungkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aldi Bragi wajib beri nafkah untuk Ririn Dwi Ariyanti setelah bercerai.

TRIBUNSTYLE.COM - Aldi Bragi wajib beri nafkah untuk Ririn Dwi Ariyanti setelah cerai, segini besaran nominalnya.

Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi telah resmi bercerai.

Keduanya kini sudah tidak lagi menjadi pasangan suami istri.

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang dilayangkan Aldi Bragi.

Majelis Hakim merasa perselisihan kedua pasangan tidak bisa didamaikan lagi.

Dalam persidangan itu pula terungkap fakta meski tinggal serumah, namun keduanya sudah bertahun-tahun tak tidur satu ranjang.

Baca juga: TOK! Resmi Bercerai dari Aldi Bragi Setelah 11 Tahun Bersama, Ririn Dwi Ariyanti dapat Hak Asuk Anak

Baca juga: Ingin Perceraian Berakhir Baik, Ririn Dwi Ariyanti & Aldi Bragi Punya 2 Kesepakatan Bersama

Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi resmi cerai. (Instagram @aldi4bragi)

"Jadi sudah tidak ada harapan untuk rukun," kata Riri Purbasari, selaku kuasa hukum Ririn, dikutip TribunStyle.com dari kanal YouTube Cumicumi, Jumat, 31 Desember 2021.

Dalam persidangan itu Pengadilan Agama Jakarta Selatan mewajibkan Aldi untuk memberikan nafkah kepada Ririn setelah keduanya resmi bercerai.

Kewajiban tersebut disanggupi oleh Aldi.

"Memang sudah di ingatkan Majelis Hakim, karena memang ada hak-hak dari termohon ya, hak dari istri.

Harus diberikan nafkah iddah dan mut'ah-nya. Dan itu juga dikabulkan," ujar Riri Purbasari.

Besaran nafkah Aldi Bragi untuk Ririn Dwi Ariyanti terungkap setelah pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan keterangan.

Hal tersebut disampaikan Hj Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Menghukum kepada pemohon (Aldi Bragi) untuk memberikan nafkah kepada termohon (Ririn Dwi Ariyanti) selama masa iddah sebesar Rp 30 juta. Kemudian mut'ah sebesar Rp 20 juta," ucap Taslimah.

Sebagai informasi, Aldi Bragi mentalak cerai Ririn Dwi Ariyanti pada 30 Agustus 2021.

Halaman
12