Saat ini, Nirina masih menunggu dari pihak berwajib terkait realisasi penyitaan aset dari tersangka kasus mafia tanah ini.
Tetapi, dia memastikan rencana penyitaan itu benar-benar akan dilakukan.
Seperti diketahui sebelumnya, Keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah.
Nirina harus menanggung kerugian hingga Rp17 miliar.
Polisi telah menetapkan lima tersangka utama, yakni Riri Khastimita yang tak lain adalah mantan ART-nya bersama suami, serta tiga lainnya yang merupakan oknum notaris.
Atas perbuatannya ini, para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Simak video lengkapnya
(TribunStyle.com/Febriana/Putri Asti)
Baca artikel terkait Nirina Zubir lainnya di sini >>>