Karena paling penting bukan banyaknya, tetapi mana yang betul-betul kami anggap sebagai sesuatu yang telah mencemarkan nama baik, yang menghina, itu yang kita berikan," ujar Minola menambahkan.
Seperti diketahui, Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram @gundik_empang alias KD ke Polda Metro Jaya, pada Jumat, 20 Agustus 2021 lalu.
Dalam perkara ini, KD terancam dikenai Pasal 315 KUHP.
Ayu Ting Ting seharusnya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Agustus 2021 lalu.
Namun sayang, putri dari Abdul Rozak ini tak tidak bisa hadir lantaran terkendala masalah pekerjaan.
(TribunStyle.com/Jonisetiawan)
Baca artikel terkait Ayu Ting Ting lainnya di sini