“Dari kedua kata, maulid dan maulud tidak ada hukum yang dapat dijelaskan, karena keduanya adalah benda bukan perbuatan. Hukum terletak pada perbuatan yang melekat pada waktu dan benda,’ ujar Ustadz Adi Hidayat.
Pria yang akrab disapa UAH ini kemudian menjelaskan tentang golok.
Tidak ada hukum Islam tentang golok. Hukum berlaku saat golok digunakan.
Jika untuk menyembeli hewan kurban maka perbuatannya halal.
Namun, hukum berlaku sebaliknya saat golok digunakan untuk kejahatan.
Semua Islam seharusnya tidak ada yang menentang maulid dan maulud Nabi.
Ia kemundian menjelaskan tentang adanya nabi Muhammad yang disambut oleh nabi Isa.
“ Ya Tuhan kami, utuslah di tengah mereka seorang rasul dari kalangan mereka sendiri, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat-Mu dan mengajarkan Kitab dan Hikmah kepada mereka, dan menyucikan mereka. Sungguh, Engkaulah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.”
“Jika ada umat Islam yang mengatakan ‘saya menentang maulid Nabi, berarti dia keluar dari hukum Islam,” ujar Ustadz Adi Hidayat tegas.
Sebagai tanda bahwa umat Islam senang dan gembira atas kelahirannya, harus menjadikan Rasulullah sebagai uswatun hasanah atau teladan yang baik, seperti tertera dalam Quran surat Al Ahzab (33) ayat 21.
Adanya peringatan Maulid Nabi akan mengingatkan umat Islam terhadap sosok paling mulia di dunia.
Menurut pria kelahiran Pandeglang ini, hukum mengingat kelahiran Nabi (Maulid Nabi) pun tidak haram.
Ini akan menjadi haram jika jika peringatan diisi dengan kegiatan yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadist .
Atau juga digunakan pejabat untuk menghabiskan anggaran juga jika ada ulama yang mengatakan Rasulullah ikut hadir saat acara.
UAH menegaskan jika Maulid Nabi bukanlah bid'ah.