TRIBUNSTYLE.COM - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur beri syarat pada Lesti Kejora dan Rizky Billar jika mau damai.
Seperti diketahui, KPI Jawa Timur resmi melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Oktober 2021 malam.
Pasangan suami istri itu diadukan bukan semata-mata karena pernikahan siri yang mereka lakukan.
Edi Prasetio selaku Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur, menjelaskan bahwa keduanya dinilai melanggar dua perkara.
Pihaknya sebagai kuasa hukum dari Mila Machmudah pun menjelaskan masalah dan pasal yang menjerat pasangan Lesti dan Rizky Billar.
Baca juga: Tanggapi Pernikahan Siri Lesti dan Rizky Billar, Gus Miftah: yang Mereka Lakukan Halal Bukan Haram
Baca juga: Lesti Belum Lahiran, Rizky Billar Sudah Pikirkan Sekolah Anak, Berharap Dapat Pendidikan yang Bagus
Dalam aduan tersebut dia menyelipkan beberapa pasal yang diduga sudah dilanggar Rizky Billar dan Lesti.
Yang pertama adalah perihal pembohongan publik yang dituding telah dilakukan Rizky Billar dan Lesti.
Selain itu, ada pula indikasi pemalsuan dokumen pada saat keduanya mencatatkan pernikahan mereka ke KUA.
"Aduannya yaitu pasal yang kita gunakan pasal 266 terkait masukan keterangan palsu kepada publik dan UU nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15.
Di mana pasal 14 266 ancaman 7 tahun. Pasal 14 UU nomor 46 ancamannya 10 tahun," ujar Ketua KPI Jawa Timur, Edi Prastio dikutip Tribun Style dari kanal YouTube Star Story, Jumat, 8 Oktober 2021.
KPI sendiri sebenarnya tak mempermasalahkan soal pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti.
Hanya saja ada hal yang salah dilakukan pasangan artis itu sehingga membuat KPI merasa resah.
"Kalau nikah siri tidak bermasalah, yang kita permasalahkan teknis pencatatannya di KUA," ungkap Edi Prastio.
Pihak KPI menegaskan bahwa aduannya tersebut bukan bertujuan untuk memenjarakan pasangan Leslar.
Hanya saja, Edi Prasetio merasa perlu memberi edukasi pada masyarakat agar kegaduhan serupa tak terulang.