"Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” terangnya.
Sebenarnya, ketetapan wajib aplikasi PeduliLindungi telah diterapkan Kemenhub pada transportasi udara.
Para calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan pesawat, wajib mempunyai aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu teruang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturannya sendiri telah diterbitkan dan diberlakukan sejak Juli 2021 hingga sekarang di beberapa bandara.
Saat ini pihaknya tengah menyusun aturan baru yang mewajibkan semua penumpang moda transportasi memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Ia menginstruksikan para jajarannya untuk mempersiapkan segala halnya dengan matang agar penerapannya bisa maksimal.
Sebelum benar-benar diterapkan, Kemenhub akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.
Tujuannya, agar masyarakat tidak terkejut dan kebingungan saat hendak menaiki transportasi umun.
Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Budi.
Kemenhub berencana akan menerapkan aturan baru ini mulai akhir bulan, tepatnya pada 28 Agustus 2021.
Dengan makin banyaknya sektor yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, agaknya layanan dari aplikasi tersebut juga disempurnakan.
Sebab, hingga saat ini masih banyak pengguna yang mengeluhkan soal kinerja dari aplikasi tersebut.
Mulai dari aplikasi yang masih suka error, hingga data pengguna yang belum juga terinput. (Nextren.com/Randy Fauzi F).
Artikel ini telah tayang dan diolah kembali oleh TribunStyle.com dari Nextren.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Scan QR Code Lewat Aplikasi PeduliLindungi Sebelum Masuk Mal", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/18003161/cara-scan-qr-code-lewat-aplikasi-pedulilindungi-sebelum-masuk-mal?page=all