Kemudian buat akunnya terlebih dahulu dengan meng-klik opsi menu Daftar yang tersedia.
Setelah itu, kalian dapat memilih menu po-up STRP yang muncul di bagian kanan layar.
Lalu, isi formulir pendafaran dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Apabila pengajuan STRP akan diproses terlebih dahulu. Jika berhasil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu maksimal 5 jam.
Itulah cara membuat STRP beserta syarat yang dibutuhkan.
Selamat mencoba! (Nextren.com/Randy Fauzi F).
Artikel ini telah tayang dan diolah TribunStyle.com dari Nextren.com