Tren Tekno

Syarat dan Cara Membuat STRP, Wajib Punya untuk Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara membuat STRP, dokumen yang menjadi syarat agar warga bisa keluar masuk Jakarta selama PPKM

Kemudian buat akunnya terlebih dahulu dengan meng-klik opsi menu Daftar yang tersedia.

Setelah itu, kalian dapat memilih menu po-up STRP yang muncul di bagian kanan layar.

Lalu, isi formulir pendafaran dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Contoh STRP Perseorangan (instagram.com/dkijakarta)

Apabila pengajuan STRP akan diproses terlebih dahulu. Jika berhasil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu maksimal 5 jam.

Itulah cara membuat STRP beserta syarat yang dibutuhkan.

Selamat mencoba! (Nextren.com/Randy Fauzi F).

Artikel ini telah tayang dan diolah TribunStyle.com dari Nextren.com