Ayat ini berisi perintah untuk mencatat setiap akad utang-piutang. Bisa hukumnya wajib atau anjuran. Mengingat adanya kebutuhan besar untuk mencatatnya. Karena ketika tidak dicatat, mudah terjadi kesalahan, lupa, sengketa, dan semua dampak buruk lainnya. (Tafsir as-Sa’di)
Al-Qurthubi menyebutkan perbedaan pendapat ulama tentang hukum mencatat transaksi utang-piutang.
Pendapat pertama, mencatat transaksi utang-piutang hukumnya wajib
Ini merupakan pendapat at-Thabari dan kesimpulan yang dipahami dari Ibnu Juraij.
Pendapat kedua, mencatat transaksi hukumnya anjuran
Inilah pendapat mayoritas ulama, dan ini pendapat yang lebih mendekati. Dengan alasan,
Bahwa perintah mencatat dalam ayat ini, mansukh (terhapus) dengan firman Allah,
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمانَتَهُ
“Jika ada orang memberikan amanah kepada kalian maka orang yang diberi amanah, hendaknya dia tunaikan amanahnya.”
Selain sembari berusaha, orang yang dikenai utang pun dapat berdoa.
Adakah doa yang dipanjatkan agar mudah melunasi utang?
Baca juga: 6 Bacaan Dzikir setelah Sholat Subuh Berlimpah Pahala, Kebaikan Setara Umrah hingga Dijamin Surga
Baca juga: Termasuk Dzikir dan Sholawat, Berikut 7 Amalan Sunnah di Hari Jumat yang Dianjurkan Nabi SAW
Baca juga: Bacaan Dzikir Sebelum Tidur, Ayat Kursi hingga Muawwidzat, Amalan Mulia Sebelum Lelap Terjaga
Berikut ini doa-doa agar terbebas dari utang.
#1
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak”