KELAKUAN Kades di Lamongan, Selingkuh dan Pakai Sabu-sabu Bareng Istri Orang, Ngaku Sudah Nikah Siri
Seorang Kades di Lamongan selingkuh dengan orang istri orang. Kini keduanya terbukti positif menggunakakn sabu-sabu.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Bukannya menjadi wakil rakyat yang benar, Subandi Kepala Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi Lamongan malah kepergok selingkuh dengan istri orang lain.
Tak hanya selingkuh dengan istri orang, Subandi dengan selingkuhannya ternyata juga menggunakan sabu-sabu.
Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Subandi dan RI (39) diketahui sudah tinggal serumah selama dua bulan lamanya.
" Ya hasil tes urinenya kedua positif mengonsumsi sabu - sabu, " kata Kasat Resnarkoba, AKP Achmad Khusen saat dikonfirmasi Surya.co.id (Tribunjatim.com grup), Selasa (15/6/2021).
Dikatakan AKP Achmad Khusen, perkara narkoba ini akan terpisah dengan kasus dugaan perzinaannya.
Perkara pidana dugaan perzinaan ditangani Satreskrim.
Baca juga: TUDUH Istri Selingkuh, Pria Ini Ragukan Anaknya Gegara Golongan Darah, Berubah Syok Tahu Fakta Ini
Baca juga: CURIGA Diselingkuhi, Suami Tega Tenggelamkan Kepala Istri ke Sungai, Pelaku Ngaku Sedang Bunuh Iblis

Sementara perkara mengonsumsi sabu - sabu ditangani Satreskoba.
"Kita juga masih mengembangkan penyelidikan dari mana asal barang haram itu didapatkan tersangka, " kata Khusen.
Secara medis hasil tes urine hasilnya positif, sang kepala desa ngotot mengakui mengonsumsi sabu - sabu.
Karena bohong, Subandi dan RI tidak mengonsumsi sabu - sabu. Polisi sampai harus dua kali memeriksakan urine kedua tersangka.
Tes urine pertama di Dokkes Polres Lamongan dan tes urine kedua diluar polres untuk meyakinkan pada keduanya.
"Dua kali tes urine, dua - duanya positif narkoba.
Tapi tetap saja mengelak, " ungkap Khusen, dikutip dari Surya.co.id, Tak Cuma Selingkuhi Istri Orang 30 Kali, Kades di Lamongan Juga Pakai Sabu-sabu Bareng Selingkuhan.
Bagi penyidik, tersangka yang tidak mengakui memakai narkoba, itu hak tersangka. Tapi dua alat bukti yang ada di tangan penyidik tidak bisa dipungkiri oleh tersangka.