Resmi Cerai dari Askara, Nindy Ayunda Ungkap Kesulitan Menjadi Single Parent: Enggak Gampanglah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nindy Ayunda bercerai dari Askara Parasady Harsono

Nindy kemudian melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Alasan Nindy, karena Askara telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Askara disebut pula melakukan perselingkuhan.

Simak video lengkapnya

Mantan suami Nindy Ayunda divonis sembilan bulan penjara.

Selain masalah perceraian, Aksara kini dihadapkan dengan masalah hukum atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal .

Kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal Askara Parasady Harsono telah sampai di sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 7 Juni 2021.

Hasil sidang menyatakan mantan suami Nindy Ayunda itu divonis sembilan bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Askara satu tahun penjara.

Askara Parasady Harsono, suami Nindy Ayunda saat gelar perkara kasus narkoba yang menjeratnya (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Baca juga: Aib Askara Harsono Dibongkar, Nindy Ayunda Singgung Tukang Bohong: Jangan Memutar Balikkan Fakta

Baca juga: Askara Parasady Harsono Ajukan Banding atas Vonis Cerai, Pihak Nindy Ayunda Berikan Tanggapan

"Menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara," ucap hakim ketua dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com dengan judul "Askara Harsono Divonis 9 Bulan Penjara, Kecewa karena Tidak Direhabilitasi"

Rehabilitasi yang diajukan oleh pihak Askara Harsono ditolak hakim.

Kuasa hukum Askara, Hervan D Merukh mengungkap kekecewaannya karena kliennya tak mendapatkan rehabilitasi.

"Harapan kami adalah rehabilitasi karena yang terbukti menurut kami (hanya) psikotropika dan narkotikanya," kata Hervan.

Hervan juga mempertanyakan perilah kasus senpi ilegal yang batal diuji daya ledaknya.

"Ahli menyampaikan bahwa seharusnya pemeriksaan senpi itu dilakukan uji ledak, namun, tidak dilakukan.

Kami bukan menyampaikan bahwa senpi itu rusak, tapi JPU gagal membuktikan senpi tersebut masih aktif atau tidak."

Saat ini pihak Askara Harsono masih mempertimbangkan untuk melakukan banding atau tidak.

"Kami punya upaya hukum banding, paling tidak sedang kita pertimbangkan dalam waktu satu minggu ini," kata Hervan.

(TribunStyle.com/Putri Asti/Yuliana)

#AskaraParasadyHarsono #NindyAyunda