Ramadhan 2021

Sebentar Lagi Lebaran, Jangan Lupa Zakat Fitrah, Ini Besaran Beras atau Uang yang Harus Dibayar

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi zakat fitrah.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Pembayaran zakat fitrah menggunakan uang tunai, besarannya mungkin bisa berbeda-beda.

Ilustrasi zakat fitrah. (Kolase TribunStyle)

Jumlah uang yang dizakatkan harus sesuai dengan harga beras maupun makanan pokok lainnya di wilayah masing-masing.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120 ribu.

Contoh lainnya, daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah adalah kisaran Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.

Kemudian untuk wilayah Banten dan Yogyakarta besarannya sama, yakni sekitar Rp 30 ribu.

Demikian pula untuk wilayah lain, besar uang tunai harus mengikuti harga 2,5 kg beras atau makanan pokok di wilayah tersebut.

Berikut ini bacaan niat membayar zakat fitrah.

Ilustrasi membayar zakat fitrah. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

1. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri fardhu karena Allah ta'ala."

2. Bacaan Niat Zakat untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Halaman
1234