TRIBUNSTYLE.COM - Pelarian Revta Sa Fallas (32) setelah tiga tahun jadi buron kini berakhir di jeruji besi Polres Tanggamus.
Bagaimana tidak, tiga tahun sudah Revta menjadi buron setelah menggasak harta mertuanya sekitar Rp 1 miliar.
Selama tiga tahun menjadi buron, siapa sangka Revta ternyata hidup foya-foya dengan selingkuhannya di kota Yogyakarta.
Wanita asal Lampung ini diketahui hidup mewah di sebuah apartemen.
Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, hal itu didasari saat penangkapan tersangka di apartemen mewah kawasan Malioboro City, Yogyakarta.
"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: PERGOKI Menantunya Mandi 5 Kali Sehari, Ibu Mertua Sampai Bingung, Tapi Berubah Pilu Tahu Fakta Ini
Baca juga: BARU 3 Bulan Nikah, Mantu Sudah Lahiran, Antar Besan Duel & Nyaris Tewas, Suami Merasa Dikhianati
Berdasarkan keterangannya, Revta melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir.
"Pengakuan tersangka untuk membayar utang.
Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.
Bawa 2 Anaknya
Selain menggasak barang berharga milik mertuanya, ternyata tersangka juga membawa serta anaknya yang masih di bawah umur.
"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri, yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).
Revta menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.
Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.
Isi laporan tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.
"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.
Kedua anak tersebut biasa diasuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan.
Saat ditangkap, tersangka Revta Sa Fallas turut membawa kedua anaknya.
Menurut Ramon, keberadaan Revta di Yogyakarta merupakan upaya pelarian dan menikmati hasil pencurian.
Kronologi Pencurian
Pencurian yang dilakukan Revta Sa Fallas (32) terhadap mertuanya berlangsung selama tiga tahun, yakni 2015 sampai 2018.
Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, kronologi pencurian yang dilakukan Revta bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.
Tersangka diduga mencuri 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban.
Kemudian BPKB tersebut dijadikan jaminan ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.
"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).
Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban.
Masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Kini kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan atas nama orang lain.
"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus.
Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon, dikutip dari TribunTanggamus.com, Wanita Tanggamus Ini Curi Harta Mertuanya untuk Hidup Mewah.
Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap Revta Sa Fallas (32), menantu yang curi barang berharga milik mertuanya.
Polres Tanggamus berhasil menangkap tersangka pencurian barang berharga milik mertuanya.
Baca juga: SUAMI Dinas ke Ambon, Dokter Ajak Anggota Brimob Nginap di Kamarnya, Kepergok Mertua Selingkuhan
Tersangka bernama Revta Sa Fallas (32) ditangkap saat berada di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.
Revta merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Ia ditangkap berdasarkan laporan pada 29 Oktober 2018.
Korbannya adalah Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
"Tersangka ditangkap saat berada di Apartemen Malioboro City, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).
Penangkapan tersangka hasil penyelidikan selama ini dan akhirnya bisa diketahui keberadaannya.
Setelah itu barulah dilakukan penangkapan.
Kini tersangka sudah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lanjutan.
Dari penangkapan ini, terungkap tersangka mencuri BPKB mobil serta tiga sertifikat tanah di Natar, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung. (Tribunlampung.co.id/ Tri Yulianto)