GASAK Harta Mertua Rp 1 Miliar, Wanita Ini Foya-foya Bareng Selingkuhan, Terkuak 3 Tahun jadi Buron

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Revta (tengah) diamankan setelah 3 tahun jadi buron gasak harta mertua Rp 1 miliar

TRIBUNSTYLE.COM - Pelarian Revta Sa Fallas (32) setelah tiga tahun jadi buron kini berakhir di jeruji besi Polres Tanggamus.

Bagaimana tidak, tiga tahun sudah Revta menjadi buron setelah menggasak harta mertuanya sekitar Rp 1 miliar.

Selama tiga tahun menjadi buron, siapa sangka Revta ternyata hidup foya-foya dengan selingkuhannya di kota Yogyakarta.

Wanita asal Lampung ini diketahui hidup mewah di sebuah apartemen.

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, hal itu didasari saat penangkapan tersangka di apartemen mewah kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: PERGOKI Menantunya Mandi 5 Kali Sehari, Ibu Mertua Sampai Bingung, Tapi Berubah Pilu Tahu Fakta Ini

Baca juga: BARU 3 Bulan Nikah, Mantu Sudah Lahiran, Antar Besan Duel & Nyaris Tewas, Suami Merasa Dikhianati

Revta saat diamankan di Polres Tanggamus (Dok Polres Tanggamus)

Berdasarkan keterangannya, Revta melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir.

"Pengakuan tersangka untuk membayar utang.

Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.

Bawa 2 Anaknya

Selain menggasak barang berharga milik mertuanya, ternyata tersangka juga membawa serta anaknya yang masih di bawah umur.

"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri, yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).

Revta menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.

Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.

Isi laporan tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.

Halaman
123