Reporter : Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Bagaimana hukum menjalankan puasa namun tidak menjalankan sholat wajib? Apakah puasa diterima Allah SWT?
Hari ini, Selasa (13/4/2021) umat muslim di seluruh penjuru dunia memasuki bulan Ramadhan 1442 H.
Orang-orang berlomba untuk melaksanakan rukun islam yang ketiga yakni puasa.
Semua orang menjalankan berbagai amal ibadah sunnah lainnya untuk mencapai tingkatan takwa.
Selain itu, muslim juga dianjurkan untuk menghindari perbuatan tercela agar puasa tidak sekedar hanya lapar dan dahaga, seperti bergunjing.
Baca juga: Jam Berapa Waktu Terbaik untuk Sahur? Ust Adi Hidayat Jelaskan, Lengkap Amalan Mulia yang Mengikuti
Baca juga: 4 Janji Allah untuk Muslim yang Rajin Sholat Tahajud, Ustaz Adi Hidayat: Diangkat Derajatnya
Namun bagaimana jika seseorang melakukan puasa namun tidak menjalankan rukun islam yang pertama, yakni sholat wajib?
Apakah puasa ornag tersebut sah, atau tidak diterima?
Puasa tidak sah
Dilansir dari rumaysho.com, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– menjelaskan jika puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan murtad.
Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala,
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah [9] : 11)
Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)
Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat.
‘Abdullah bin Syaqiq –rahimahullah– (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” [Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy ,seorang tabi’in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52, -pen]
Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima).
Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti lantaran dianggap kafir.
Tetap Sah
Dilansir dari kompas.com, penceramah Ustaz Maulana mengatakan bahwa orang yang berpuasa tetapi tidak melakukan shalat wajib maka puasanya tetap dianggap sah.
Hal itu, dikarenakan ibadah shalat adalah ibadah tersendiri dan ibadah puasa juga ibadah tersendiri.
"Maka kalau shalat lalu tidak puasa maka shalatnya tetap sah, begitu pula kalau puasa lalu tidak shalat maka tetap sah puasanya," kata Ustaz Maulana saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/4/2020).
Kendati tidak membatalkan puasa, meninggalkan shalat baik di bulan Ramadhan maupun tidak, amatlah sangat disayangkan.
Pasalnya, hal pertama yang diperiksa di akhirat kelak adalah ibadah shalat dari orang tersebut, kemudian disusul ibadah yang lain.
"Maka pahala puasa akan diperoleh jika shalatnya sudah diproses," jelas Ustaz Maulana lagi.
"Dan harusnya kita memuliakan Ramadhan dan menghidupkan Ramadhan dengan ibadah terutama ibadah wajib," sambungnya.
"Shalat merupakan ibadah pokok dalam Islam dan wajib dikerjakan bagi orang yang sudah memenuhi persyaratan. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa shalat ialah amalan pertama yang dilihat (hisab) Allah di hari akhirat kelak," (HR Ibn Majah).
Dalam hadis lain juga dikatakan:
"Antara hamba (mukmin) dan kafir ialah meninggalkan shalat," (HR Ibnu Majah).
Menurut Ustaz Maulana, hal itu sebagaimana disebutkan dalam kitab Fiqih Taqrirotus Sadidah:
"Pembatalan puasa itu dibagi menjadi dua kategori: pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri. Kategori ini dinamakan muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qadha; kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukan ini tanpa udzur, maka wajib meng-qadha puasa di hari lainnya. Kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa)."
Meski tetap sah, orang yang menjalankan puasa tapi tidak melaksanakan shalat wajib cenderung merugi, karena hanya mendapatkan haus dan lapar saja ketika berpuasa.
(TribunStyle.com / Triroessita)
#puasa #sholat #AllahSWT
Baca juga: 5 Bacaan Penting di Bulan Ramadhan yang Perlu Muslim Hafal, Rugi Besar Jika Terlewat Mengamalkannya
Baca juga: BAHAYA! 9 Makanan Berisiko Tinggi Disantap Saat Perut Kosong, Termasuk Pas Buka Puasa Ramadhan 2021