Reporter: Gigih Panggayuh
TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan panduan ibadah Ramadhan 2021, salat berjamaah boleh di masjid, tapi ada batasannya. Simak aturan selengkapnya.
Seperti diketahui, Ramadhan 2021 ini masih sama seperti tahun lalu, dalam suasana pandemi Covid-19.
Terkait hal itu, Kemenag menerbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021, yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Menag, surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan ibadah sesuai protokol kesehatan.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," jelas Gus Menteri di Jakarta, Senin (5/4/2021) dikutip dari laman kemenag.go.id.
Baca juga: Dibaca 100 Kali, Lebur Dosa Selautan, Ini Bacaan Dzikir Singkat Penuh Manfaat, Amalkan saat Ramadhan
Baca juga: Kapan Penetapan 1 Ramadhan 1442 H? Sidang Isbat Rencananya Akan Digelar pada 12 April 2021
Salah satu yang diatur dalam panduan tersebut yakni soal penyelenggaraan salat berjamaah di masjid.
Jika tahun lalu, umat muslim sangat dianjurkan melakukan salat berjamaah seperti tarawih dan witir di rumah, kali ini boleh dilakukan di masjid atau musala.
Namun, tetap ada pembatasan sebagaimana protokol pencegahan pandemi.
"Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, kegiatan pengajian, ceramah dan sebagainya juga dibatasi waktunya, dengan paling lama durasi waktu 15 menit.
Pengurus dan pengelola masjid diminta memastikan penerapan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfeksi secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, hingga menjaga jarak aman.
Berikut ini panduan lengkap soal ibadah di bulan Ramadhan 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran dari Kemenag, dikutip dari laman Kemenag.go.id.
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;
7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;
11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
#Ramadhan2021 #SalatBerjamaah #Kemenag