Setelah itu, pelaku menggulung plastik dan mendorong kayu penyanggah sehingga lepas kemudian masuk ke dalam rumah melalui jendela.
Berada di dalam kamar, pelaku melihat korban tengah tertidur pulas dan menjumpai tas berwarna putih.
Lantas D mengambil tas incarannya itu dan kembali ke jendela tempat ia masuk.
“Ia kemudian membongkar tas yang telah diambil, hingga akhirnya ketahuan," ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga.
Ternyata, aksinya ini bukan kali pertama dilakukan D.
Baca juga: VIRAL Maling di Solo Curi Motor Scoopy, Tapi Tinggalkan Motor Vario dan KTP di Lokasi
Baca juga: VIRAL Kisah Maling Konyol di Solo, Bawa Kabur Scoopy, Motor Vario & KTP Malah Ketinggalan di TKP
Baca juga: Cincin hingga Gelang Hermes Raib, Angel Lelga Sudah Tahu Sosok Pencuri: Masih Follow Instagram Aku
Dari catatan kepolisian, D telah melakukan hal serupa sebanyak dua kali.
Pria yang kesehariannya sebagai nelayan ini pun harus berurusan dengan hukum.
Keterangan pihak polisi, D dihukum selama 10 bulan terkait kasus pencurian pada tahun 2016 lalu.
Setahun setelahnya, ia juga dihukum selama 4,5 tahun karena kasus curanmor di Lapas Tukka.
D mengaku juga sempat melakukan aksinya itu di rumah Rosita pada Januari 2021 pukul 01.00 WIB lalu.
Akan tetapi ia lupa pada hari dan tanggal apa dia melancarkan aksinya tersebut.
(TribunStyle.com/Nafis Abdulhakim)