Hanya saja, hubungan seksual itu mesti dilakukan saat sedang tidak berpuasa atau di malam hari.
Hal itu terkandung dalam surah Al-Baqarah ayat 187.
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka." (QS. Al-Baqarah: 187).
Sama halnya dengan keluarnya air mani dengan sengaja.
Seperti diketahui, air mani bisa keluar tidak hanya ketika berhubungan badan saja.
Ketika air mani keluar dengan sengaja, akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis, misalnya, maka puasa batal.
Berbeda dengan ketika air mani keluar karena mimpi basah.
Jika mani keluar dalam keadaan mimpi basah, puasa tetap dianggap sah.
5. Merokok
Sempat beredar informasi bahwa merokok hukumnya makruh saat puasa.
Namun ternyata, kegiatan ini bisa membatalkan puasa.
Merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum atau mengisap asap.
Karena nama merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa.
Beda halnya jika hanya mencium bau rokok atau perokok pasif, itu tidak membatalkan puasa.
Sebab, perokok pasif hanya kena imbas, bukan secara sengaja menghisap rokok.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca juga: Kapan Puasa Ramadhan 2021 Mulai? Ini Jadwal dari Muhammadiyah Berdasarkan Perhitungan Hisab
Baca juga: Ramadhan 2021, Ini Kumpulan Bacaan Dzikir yang Bisa Diamalkan untuk Menyambut Bulan Puasa