Ramadhan 2021

Serba-Serbi Jelang Ramadhan 2021, Bolehkah Gosok Gigi dan Berkumur pada Siang Hari Saat Berpuasa?

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi menggosok gigi.

"Kalau bersiwak, berkumur, menggosok gigi itu dilakukan sesudah siang hari atau salat zuhur, sebagian ulama mengatakan itu makruh, kalau itu berlebih-lebihan," terang Ismail Yahya.

Namun, apabila orang yang berpuasa itu berkumur dengan sewajarnya saat berwudu, maka itu masih diperbolehkan.

"Kalau itu sekadar biasa saja, seperti berkumur ketika berwudu, itu tidak dipermasalahkan," imbuhnya.

Ia menambahkan, para ulama menyebut hukum bersiwak, berkumur, dan mengosok gigi dengan makruh, jika orang yang puasa itu melakukan secara berlebihan.

"Kalau itu melebihi dari kebiasaan kita berkumur, itu para ulama menghukuminya makruh," tegas Dekan IAIN itu.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menggosok gigi dan berkumur pada siang hari saat berpuasa itu bergantung dengan diri masing-masing.

Jika hal itu dilakukan dengan sengaja dilebih-lebihkan sehingga tak seperti biasanya, maka sebaiknya tidak dilakukan.

Sebaliknya, menyikat gigi dan berkumur justru dianjurkan untuk dilakukan setelah sahur sebelum waktu subuh.

Ilustrasi mimpi basah. (TribunStyle.com/Kolase)

Apakah Mimpi Basah di Siang Bolong Membatalkan Puasa?

Selain pertanyaan tentang gosok gigi dan berkumur, sering pula ditanyakan soal mimpi basah di siang bolong saat berpuasa.

Seperti diketahui, mimpi basah adalah ketika air mani atau sperma keluar dalam kondisi tertidur.

Terkait pertanyaan itu, Ketua Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, memberikan penjelasan.

Hal itu ia sampaikan melalui video kanal YouTube Tribunnews.com, TANYA USTAZ.

"Tentang mimpi basah ini, ulama-ulama fikih berpendapat bahwa mimpi basah itu, mimpi itu 'kan di luar kesengajaan manusia," kata Muttaqin, dikutip dari YouTube Tribunnews.com.

Menurutnya, ketika seseorang bermimpi hingga menyebabkan keluarnya air mani secara tidak sengaja, maka puasa orang itu tidak batal.

Halaman
123