Hirup Udara Bebas setelah Dapat Asimilasi Covid-19, Lucinta Luna Ternyata Penuhi 3 Syarat Ini

Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lucinta Luna bebas dari penjara

Reporter: Tsania Fadhillah

TRIBUNSTYLE.COM - Lucinta Luna kini menjalani program asimilasi Covid-19 di rumah. Pemilik nama Ayluna Putri ternyata telah memenuhi 3 syarat ini.

Artis Lucinta Luna akhirnya dapat bernapas lega.

Pasalnya, Lucinta Luna dikabarkan telah keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu.

Setelah satu tahun mendekam di penjara, Lucinta Luna akhirnya mendapatkan asimilasi Covid-19.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakata, Rika Aprianti mengungkapkan Lucinta Luna telah menghirup udara bebas sejak 11 Februari 2021 lalu.

Baca juga: Lucinta Luna Masih Merana di Penjara, Abash Malah Pamer Foto Bareng Wanita Lain saat Tahun Baru

Baca juga: 5 Kasus Artis Paling Menghebohkan Publik di Tahun 2020, Lucinta Luna, Jerinx hingga Gisel

Lucinta Luna saat terjerat kasus narkoba (Kompas.com)

Namun, Lucinta Luna masih harus menjalani program asimilasi di rumah.

Ia belum dinyatakan bebas murni.

"Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas. Bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," kata Rika.

Sedangkan vonis bebas murni Lucinta Luna jatuh pada 10 Agustus 2021.

Untuk itu, Rika mengungkap alasan Lucinta Luna telah bebas dari penjara.

Pemilik nama Ayluna Putri itu dinyatakan memenuhi syarat asimilasi Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020.

Lucinta Luna telah menjalankan setengah masa hukumannya dengan berkelakuan baik.

Selain itu, pemilik nama Ayluna Putri ini juga telah membayar denda yang telah ditetapkan.

"Pertama, sudah berkelakuan baik.

Halaman
123