Pada Senin (25/1/2021) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pun menjatuhkan vonis terhadap Catherine Wilson.
Catherine dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika dan divonis 7 bulan penjara.
Catherine Wilson Disebut Banyak Berubah Selama di Penjara, Lebih Rajin Salat dan Puasa
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan vonis terhadap Catherine Wilson pada Senin (25/1/2021).
Catherine Wilson dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Artis yang akrab disapa Keket itu pun divonis 7 bulan penjara.
Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, mengatakan kliennya menerima putusan hakim.
Ia juga menyebut Catherine tak lama lagi bakal bebas.
Hal itu terjadi lantaran Catherine telah menjalani masa penahanan selama 6 bulan 13 hari.
"Diputusnya 7 bulan dipotong selama masa tahanan.
Kak Catherine udah jalani 6 bulan 13 hari, berarti tinggal sedikit lagi bisa keluar dari rutan," ungkap Verna Wahono dalam YouTube Warta Hot, Senin (25/1/2021).
Verna juga sempat membeberkan kondisi kliennya di dalam penjara.
Ia menyebut Catherine mengalami banyak perubahan.
"Perubahan besar yang dijalani sama kak Catherine selama ini sih, kak Catherine tuh dari awal sampai sekarang, puasa sama salatnya lebih rajin.
Dia puasa setiap Senin Kamis, seminggu 2 kali dia puasa," terang Verna.