Reporter: Gigih Panggayuh
TRIBUNSTYLE.COM - Siap-siap bagi warga Jawa Tengah, program Jateng di Rumah Saja akan diberlakukan 6-7 Februari 2021, simak detail aturannya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan kebijakan baru untuk menekan tingginya persebaran Covid-19 di Jawa Tengah.
Kebijakan itu dinamai dengan gerakan Jateng di Rumah Saja.
Adapun gerakan tersebut akan mulai diberlakukan serentak pada Sabtu dan Minggu, 6-7 Februari 2021.
Gerakan itu meminta warga Jawa Tengah untuk tetap berada di rumah alias tak beraktivitas di luar pada hari yang terlah ditentukan.
Hal itu dicetuskan seusai Ganjar Pranowo memimpin rapat evaluasi penanggulangan Covid-19 di kantornya, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Apa Itu Gerakan Jateng di Rumah Saja? Persiapan Ganjar Pranowo untuk Tekan Penyebaran Covid-19
Baca juga: SEKOLAH Tatap Muka Dibuka, Puluhan Pelajar Tertular Corona, Ganjar Pranowo: Tutup Saja Tak Usah Ragu
"Hasil rapat dengan para Sekda (Sekretaris Daerah) dan alhamdulillah sebagian besar setuju.
Siap tanggal 6-7 untuk melakukan gerakan di rumah saja secara bersama-sama," ucap Ganjar, Selasa (2/2/2021), dikutip dari laman humas.jatengprov.go.id.
Pada saat gerakan Jateng di Rumah Saja berlaku, tempat-tempat keramaian, termasuk mal dan pasar bakal ditutup.
Ganjar menyebut, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk bersih-bersih sekaligus penyemprotan desinfektan.
“Hanya dua hari saja tempat-tempat keramaian, pariwisata, toko, pasar, kita istirahat dulu.
Nah, nanti pasar-pasar kesempatan kita semprot semuanya biar sekalian bersih, tempat pariwisata juga ditutup dulu,” jelas Ganjar.
Namun, pelayanan umum seperti kesehatan dan transportasi publik tetap beraktivitas dengan pengetatan.
“Sehingga ada beberapa yang masih kita perkenankan untuk bisa mereka bersliweran dengan ketentuan yang ketat.
Tapi sisi lain kita minta partisipasi dan dukungan dari masyarakat untuk dua hari saja,” tegas Ganjar.
Ganjar mengatakan, kebijakan ini merupakan respons dari daerah setelah Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu menyebut pelaksanaan PPKM gagal.
Adapun aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ganjar Pranowo tertanggal 2 Februari 2021.
Isinya mengatur tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Poin-Poin Penting dalam gerakan Jateng di Rumah Saja
Berikut ini detail aturan Jateng di Rumah Saja sebagaimana dikutip dari SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933.
1. Pusat Keramaian seperti Mal dan Pasar Tutup
Selama gerakan Jateng di Rumah Saja diberlakukan, seluruh tempat keramaian akan ditutup.
Adapun daftar tempat yang ditutup sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, di antaranya:
- Penutupan car free day
- Penutupan jalan
- Penutupan toko/mall
- Penutupan pasar
- Penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi
- Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu)
- Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumuman (seperti pendidikan, event, dan lainnya)
2. Pengecualian untuk Sektor Esensial
Gerakan Jateng di Rumah Saja berlaku untuk semua komponen masyarakat.
Namun, tidak berlaku bagi unsur yang terkait dengan sektor esensial, yaitu:
- Kesehatan
- Kebencanaan
- Keamanan
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan
- Perbankan
- Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar
- Utilitas publik
- Industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional
3. Operasi Yustisi Digelar secara Masif
Untuk mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja, akan diadakan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan secara masif di Jawa Tengah.
Pertama, operasi yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI, dan instansi terkait di wilayah masing-masing.
Kedua, mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/kelurahan dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatmen) dan promosi kesehatan.
4. Upaya Mendorong Penurunan Tingkat Kasus Kematian Covid-19
Untuk mendorong penurunan tingkat kasus kematian Covid-19, Ganjar mengimbau:
- Percepatan penambahan ketersediaan Tempat Tidur (TT) Isolasi dan TT ICY untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dengan proporsi aman (TT isolasi minimal 30 persen dari ketersediaan TT dan ketersediaan TT ICU minimal 15 TT)
- Meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus/terpusat bagi warga yang menderita Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel.
5. Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi
Ganjar juga meminta agar pelaksanaan vaksinasi dipercepat.
Berikut ini bunyinya dalam SE Gubernur Jateng tersebut.
Percepatan pelaksanaan vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai sasaran, target, dan tahapan dengan tetap menjaga dan meningkatkan kinerja pencapaian vaksinasi yang sudah dicapai.
Selengkapnya, SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 dapat diunduh melalui tautan ini >>> LINK
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca juga: Alat Deteksi Covid-19 GeNose Digunakan di Stasiun Pasar Senen Jakarta & Tugu Jogja Mulai 5 Maret
Baca juga: TETAP WASPADA Ini 5 Alasan Mengapa Seseorang Masih Bisa Positif Covid-19 Meskipun Sudah Divaksin