SADIS 6 Pemuda di Gorontalo Nekat Cekoki Miras Bayi Umur 4 Bulan, Berawal dari Tangisan Si Bocah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemuda di Gorontalo cekoki bayi berumur 4 bulan dengan miras.

Reporter: Joni Irwan Setiawan

TRIBUNSTYLE.COM - Polres Gorontalo Kota mengamankan enam pemuda yang diduga kuat mencekoki segelas minuman keras (miras) pada bayi yang masih berumur empat bulan.

Hal ini diketahui setelah video aksi mereka itu viral dan beredar luas di media sosial.

Entah sekadar iseng, atau ingin viral. Aksi enam pemuda di Kota Gorontalo ini benar-benar tidak terpuji. Mereka tega mencekoki bayi berusia empat bulan dengan minuman keras jenis bir.

Aksi keenam pemuda yang terekam dalam sebuah video pendek itu beredar luas di tengah masyarakat.

Dalam video berdurasi sekitar 30 detik itu, sekumpulkan pemuda sedang mengkonsumsi miras bersama-sama.

Kemudian salah satu pemuda mengambil seorang bayi mungil yang terbaring di sampingnya.

Pria bertato itu lalu menggendong sang bayi di pangkuannya. Kemudian ia mengambil botol susu yang di dalamnya terisi minuman bir.

Lantas setelah itu, ia mencekoki sang bayi dengan minuman keras tersebut.

Baca juga: MIRIS Seorang ART 2 Malam Tidur Bersama Mayat Bayinya di Kamar, Ketakutan Lihat Jasad Sang Buah Hati

Baca juga: SEBELUM Lompat Bunuh Diri Sambil Dekap Bayi, Sosialita Ini Sempat Sindir Pacar: Kamu Gak Butuh Aku

Terpantau melalui kanal YouTube Tribun Timur, banyak dari warganet yang turut geram atas perbuatan dari ke enam pemuda tersebut.

"Ya Allah g tega lhatnya...pdhal videonya d blur tpi sakit hati bgt aku lihatnya....dasar laki2 iblis," tulis warganet dengan geram.

"Wkwk badan doang tatoan,,beraninya cuma ama anak kecil," tulis warganet lain.

"Nggak usah dipenjara, langsung tembak mati!!" sambung warganet lainnya.

Berdasarkan video viral tersebut, tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota langsung bergerak cepat dan melacak keberadaan 6 pemuda itu.

Alhasil, mereka berhasil diringkus di kediaman mereka di salah satu Kecamatan di Kota Gorontalo.

Halaman
123