Dijelaskan Gendo, terlepas dari putusan MK, katan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik tidak masuk dalam satu golongan.
"Jadi unsur ujaran kebencian dan antargolongan tidak tepat. Sehingga menurut kami Jerinx harus dibebaskan," jelasnya.
"Apalagi sebelumnya ada fakta jelas, bahwa rapid test itu merugikan masyarakat, mengancam nyawa manusia. Kemudian apa yang dinyatakan Jerinx juga terbukti."
"Termasuk pernyataan Gubernur Bali, bahwa banyak pasien yang dicovidkan rumah sakit. Itu kan bagian dari bukti apa yang dinyatakan Jerinx senada dengan apa yang dinyatakan oleh gubernur," sambung Gendo.
Ditanya apakah akan mengajukan upaya kasasi, Gendo menyerahkan sepenuhnya kepada Jerinx.
"Kasasi atau tidak kami serahkan sepenuhnya ke Jerinx. Tapi tergantung juga sikap dari jaksa. Untuk putusan ini kami belum memberitahukan ke Jerinx, karena kami baru tahu."
"Nanti kami diskusikan. Secepatnya kami akan memberitahukan Jerinx. Kalau bisa hari ini atau besok," tutupnya.
Sebagian artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ajukan Banding, Hukuman Jerinx SID Berkurang, Nora Alexandra Impikan Bangun Keluarga Bahagia