TRIBUNSTYLE.COM - Bak nasi sudah menjadi bubur, permintaan maaf Raffi Ahmad keluyuran tanpa masker seusai divaksin Covid-19 kini berujung hukum.
Bahkan jadwal sidang perdana Raffi Ahmad atas gugatan advokat David Tobing kini sudah mulai dijadwalkan.
Diketahui Advokat David Tobing telah melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke PN Depok pada Jumat (15/1/2021).
Raffi Ahmad mendapat kesempatan sebagai orang pertama disuntik vaksin CoronaVac pada Rabu (13/1/2021) lalu di Istana.
Namun hari yang sama, Raffi Ahmad justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa Protokol Kesehatan di rumah Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
Akibatnya kini PN Depok menerima gugatan dan menjadwalkan sidang perdana suami Nagita Slavina pada Rabu (27/1/2020).
Baca juga: Raffi Ahmad Bantah Keluyuran Setelah Divaksin Covid-19, Jelaskan Soal Ramai Potret Tak Pakai Masker
Baca juga: Polisi Bakal Minta Klarifikasi Raffi Ahmad, Buntut Viral Foto Suami Gigi Keluyuran Seusai Divaksin
Gugatan terdaftar dalam Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.
"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," ujar Humas PN Depok Nanang Herjunanto, Jumat (15/1/2021).
"Majelis Hakim terdiri dari Ketua Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa," tambahnya.
David sebelumnya menyayangkan sikap Raffi yang tidak menaati protokol kesehatan.
Padahal, Raffi mendapat kesempatan masuk dalam kelompok yang menerima vaksin Covid-19 tahap pertama.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya.
Tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," jelas David dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya.