5 Fakta Terbaru Raffi Ahmad Pesta setelah Divaksin, Dipanggil Polisi hingga Digugat ke Pengadilan

Penulis: Amirul Muttaqin
Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi akan selidiki pesta yang dihadiri Raffi Ahmad usai divaksin.

Reporter: Amirul Muttaqin

TRIBUNSTYLE.COMĀ - Inilah 5 fakta terbaru buntut Raffi Ahmad pesta setelah divaksin, dipanggil polisi hingga digugat ke pengadilan.

Artis kondang Raffi Ahmad belakangan tengah menjadi sorotan setelah dirinya kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) pasca menerima vaksinasi Covid-19.

Raffi diketahui menjadi salah satu penerima vaksinasi Covid-19 perdana di Indonesia, sederet dengan Presiden Joko Widodo yang digelar di Istana Kepresidenan, Rabu (13/1/2021).

Setelah divaksinasi, suami Nagita Slavina itu kedapatan menghadiri pesta ulang tahun Ricardo Gelael, ayah dari Sean Gelael yang merupakan keluarga pendiri KFC Indonesia.

Dalam momen tersebut, Raffi bersama sederet artis lain yang turut hadir kedapatan melanggar prokes hingga muncul banyak kritikan dari berbagai pihak.

Baca juga: IMBAS Raffi Ahmad Pesta Setelah Divaksin, Polisi Lakukan Penyelidikan, Suami Nagita Akan Dipanggil?

Baca juga: Sherina Munaf Tanggapi Permintaan Maaf Raffi Ahmad Soal Nongkrong Setelah Divaksin: Terima Kasih

Tangkapan layar Raffi Ahmad tak terapkan protokol kesehatan usai vaksin. Netizen sayangkan tindakan Raffi. (Tangkapan layar Instagram/Anyageraldine)

Meski sudah meminta maaf dan memberikan klarifikasi, ayah Rafathar itu terus menerima akibat dari perbuatannya.

Bahkan ada pihak yang menggugat sang artis ke pengadilan.

Dikutip dari berbagai sumber, inilah 5 fakta terbaru buntut Raffi Ahmad langgar prokes setelah divaksin selengkapnya.

Digugat ke pengadilan

Meski telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi tersebut.

Seorang advokat bernama David Tobing bahkan menggugat Raffi ke Pengadilan Negeri Depok.

"Betul. Hari ini daftarnya (gugatan) secara online," kata David dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/1/2021).

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor PN DPK-012021GV1, David mengganggap Raffi telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Ayah satu anak itu dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman
123