Atau yang bersangkutan terpengaruh dengan rekan-rekannya yang lainnya, sedang kita dalami secara detail," tuturnya.
APH terancam dijerat Pasal 127 Ayat 1A Undang-undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 terkait dengan Psikotropika.
Ancaman hukuman 5 tahun pidana dengan denda Rp 100 juta.
Simak video selengkapnya:
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Positif Gunakan Sabu, Vokalis Band Kapten Ditangkap Polisi"
(TribunStyle.com/TsaniaF/Yuliana,Kompas.com/Agie Permadi)
Baca juga: Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Aktor Tio Pakusadewo, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kliennya
Baca juga: Iyut Bing Slamet Konsumsi Narkoba Sejak 2004, Apakah Kecanduan? Ini Penyebab Pecandu Susah Berhenti