Vokalis Band Kapten Ditangkap Polisi atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Hasil Tes Urine Positif Sabu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi, sabu-sabu

Atau yang bersangkutan terpengaruh dengan rekan-rekannya yang lainnya, sedang kita dalami secara detail," tuturnya.

APH terancam dijerat Pasal 127 Ayat 1A Undang-undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 terkait dengan Psikotropika.

Ancaman hukuman 5 tahun pidana dengan denda Rp 100 juta.

Simak video selengkapnya:

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Positif Gunakan Sabu, Vokalis Band Kapten Ditangkap Polisi"

(TribunStyle.com/TsaniaF/Yuliana,Kompas.com/Agie Permadi)

Baca juga: Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Aktor Tio Pakusadewo, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kliennya

Baca juga: Iyut Bing Slamet Konsumsi Narkoba Sejak 2004, Apakah Kecanduan? Ini Penyebab Pecandu Susah Berhenti