Viral di Indonesia di Tahun 2000an, Harun Yahya Dihukum 1000 Tahun Penjara Karena Pelecehan Seksual
Sempat viral di Indonesia di tahun 2000an, Harun Yahya alias Adnan Oktar dihukum 1075 tahun penjara karena pelecehan seksual.
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Sempat viral di Indonesia di tahun 2000an, Harun Yahya alias Adnan Oktar dihukum 1075 tahun penjara karena pelecehan seksual.
Ingatkah Anda dengan Harun Yahya yang sempat viral di tahun 2000an dengan VCD dan buku-buku agamanya?
Kini pria yang berusia 64 tahun itu ditahan oleh kepolisian Turki.
Pria yang bernama asli Adnan Oktar ini dikenal di negaranya sebagai televangelis, penulis buku-buku Islam dan juga pendakwah.
Ia harus dijatuhi hukuman selama 1.075 tahun penjara karena terbukti melakukan kejahatan seksual.
Vonis terhadap Harun Yahya dijatuhkan oleh pengadilan di Istanbul, Turki, pada Senin (11/1/2021) lapor BBC Indonesia.
Dilansir The Guardian, Adnan Oktar sebelumnya ditahan oleh kepolisian Istanbul pada 2018 bersama lebih dari 200 tersangka lain di kelompoknya.
Baca juga: VIRAL Pengantin Ini Sediakan Gerai Starbucks & Sushi Tei di Acara Resepsi, Buat Tamu Kondangan Betah
Baca juga: Siapa Vincent Raditya? Pilot Vlogger yang Viral setelah Bahas Sriwijaya Air SJ182, Simak Profilnya

Dia disebut seorang televangelis karena kerap berdakwah di televisi bersama para wanita berpakaian minim yang dia sebut "anak kucing".
Dilansir dari Kompas.com pada (12/1/2021), di salah satu acara dakwahnya, Harun Yahya sering menyampaikan ide kreasionisme dan nilai-nilai konservatif.
Sementara terlihat ia dikelilingi para wanita mengelilinginya dengan pakaian terbuka, tampak dari mereka menjalani operasi plastik.
Bahkan ia juga diiringi dengan musik yang ceria di sebuah studio TV di Turki.
Melansir stasiun televisi NTV, Harun Yahya divonis lebih dari 1.000 tahun penjara karena melakukan penyerangan seksual.
Bahkan disebut juga ia juga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan dan spionase politik dan militer.
Pengadilan juga menghukum dua eksekutif lain di organisasi Oktar, Tarkan Yavas dan Oktar Babuna, masing-masing selama 211 dan 186 tahun.
Baca juga: TRAGEDI Sriwijaya Air, Pesan Pilot Athira Ingatkan Soal Adab Viral: yang Terjadi Itu Kehedak Tuhan
Baca juga: Profil Melda Rosita, Model Majalah Dewasa yang Viral karena Video Insiden Baju Melorot

Disangkutkan dengan kudeta tahun 2016