"Dengan demikian karena kondisi saat ini sedang pandemi, Ketidakhadiran terdakwa sudah kami nyatakan sah, beralasan," ucap ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
Dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky juga membenarkan kabar kliennya terpapar virus corona.
"Hasil daripada pemeriksaan, yang bersangkutan, terdakwa dinyatakan positif Covid-19," kata Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
Namun pada Kamis petang, Vicky mengumumkan fakta berbeda.
Ia menunjukkan hasil swab test PCR terkini.
Pada hasil swab test PCR tersebut, Vicky dinyatakan negatif Covid-19.
"Alhamdulillah ya Allah," tulis Vicky dalam caption.
Sejumlah netter pun tampak mengucap syukur mengetahui hasil tersebut.
@kalinaocktaranny - Alhamdulillah sayang
@nitatalia.real - Alhamdulilah
@soffiemarchue - gladiator pasti sehat
Diberitaka sebelumnya, Vicky dinyatakan positif Covid-19 dari hasil swab test PCR pada Kamis (7/1/2021).
Awalnya Vicky Prasetyo hendak menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Demi keamanan bersama, Vicky pun melakoni swab test PCR terlebih dahulu.
Dari situlah Vicky diketahui terpapar virus corona.