TRIBUNSTYLE.COM - Catherine Wilson dituntut 8 bulan rehabilitasi oleh jaksa terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pihak Catherine Wilson berencana ajukan pleidoi.
Kasus narkoba yang menjerat artis peran sekaligus model, Catherine Wilson menemui babak baru.
Dilansir TribunStyle.com dari Warta Kota, Catherine Wilson dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menyatakan Catherine Wilson terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Catherine Wilson didakwa jaksa melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson binti Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan," ucap jaksa.
Baca juga: EFEK PANDEMI? 6 Artis Malah Terjerat Narkoba, Reza Artamevia, Dwi Sasono Hingga Catherine Wilson
Baca juga: Catherine Wilson Tampil Berhijab di Sidang Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Kliennya
Mendapati hal itu, pihak Catherine atau Keket berencana ajukan pleidoi.
Verna Wahono, kuasa hukum Keket, menyebut kliennya akan menyampaikan pleidoi atau nota keberatan pada sidang yang digelar Rabu pekan depan.
"Kami akan melakukan pleidoi. Bicara tuntutan memang sesuai harapan Catherine di rehabilitasi," ungkap Verna Wahono.
"Kami berharap vonis hakim turun dari tuntutan jaksa dan Catherine direhab di tempat rehab yang baik.
Pecandu harus direhab," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Keket ditangkap di rumahnya kawasan Cinere pada Jumat (17/7/2020).
Polisi menyebut penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Tak sendiri, Keket juga turut diamankan bersama satpam rumahnya berinisial J.
Baca juga: VIRAL Gelagat Aneh Catherine Wilson di Acara Andre-Sule, Duduk Gelisah Hingga Kepala Miring
Baca juga: Ramai Video Catherine Wilson Diduga Dalam Pengaruh Narkoba Saat Mengisi Acara TV, Ini Kata Manajer