Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, pun angkat bicara mengenai hal tersebut.
Menurutnya, orangtua sang bayi melaporkan penanggung jawab yayasan itu ke polisi, dan bisa dikenakan pasal perlindungan anak.
"Jika terbukti kami akan memanggil ketua yayasan itu untuk dimintai keterangan," ujar Tatan saat dikonfirmasi beberaapa awak media.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul TEGANYA, Bocah Perempuan Mungil Dianiaya Orang Tua Angkat Sampai Meninggal, Organ Tubuhnya Rusak
Baca juga: TRAUMA Dianiaya Bibi & Paman, Balita Ini Alami Fobia Sedikit-sedikit Ucap Maaf, Maaf Ya Om, Maaf
Baca juga: Video Driver Ojek Online Jatuh Tersungkur Dianiaya Seorang Pria, Terduga Pelaku Diamankan Polisi