Sebelumnya, Adhietya juga telah melakukan konfirmasi dan dengan tegas membantah jika dirinya pria dalam video syur.
5. Ancaman hukuman
Gisel dan MYD terjerat pasal Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman paling ringan 6 bulan hingga paling berat 12 tahun penjara.
Gisella Anastasia dan MYD akan kembali diperiksa dengan status sebagai tersangka.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkas Yusri Yunus.
Simak video selengkapnya:
(TribunStyle.com/Yuliana)
Baca juga: AKHIRNYA Polisi Ungkap Profesi MYD dan Motif Gisel Rekam Video Syur, SIap Lakukan Pemanggilan
Baca juga: Gisella Anastasia Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Sosok Pria di Video Syur Kejadian Tahun 2017