TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah memutuskan akan melanjutkan pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) pada 2021 mendatang.
Para penerima akan menerima bantuan ini sebesar Rp 300.000.
Cara cek penerima BST atau bansos Kemensos ini di dtks.kemensos.go.id.
Baca juga: LOGIN di eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Cara Mencairkannya
Baca juga: Bakal Dibuka pada 2021, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Syarat-syaratnya
Selain itu, akan ada 3 pilihan ID Kepesertaan yang diinginkan yakni ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.
Dalam kolom pengisian, pastikan mengisi nama, NI, dan kodenya.
Nanti, Anda akan mengetahui keterangan ahsil pencarian apakah terdaftar sebagai penerima BST atau tidak.
Mengutip KompasTV, BST bakal diperpanjang di tahun 2021.
Dengan adanya bantuan ini, diaharapkan bisa membantu mengurangi beban keluarga yang terdampak pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Asep Sasa Purnama, mengatakan bahwa bansos ini merupakan upaya mendukung pemulihan ekonomi.
"Bansos Rp 300 ribu diharapkan tepat sasaran, waktu, dan sesuai target dalam mendukung pemulihan ekonomi dan ketahanan ekonomi secara nasional," kata Asep dikutip dari situs Kemensos pada Senin (21/12/2020).
Berikut simak cara cek penerima bansos Kemensos di laman dtks.kemensos.go.id:
Berikut rincian tata cara mengecek penerima BST:
- Buka laman dtks.kemensos.go.id
- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK
- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik "Cari".
- Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.
Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank Himbara.
Sementara mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat mendapatkan bantuan:
Kemensos telah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang berhak mendapatkan BST, antara lain:
- Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.
- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperi PKH, Kartu Sebako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
- Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa
- Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu.
Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.
Jika penerima sudah terdaftar dan valid.
Maka, bantuan akan diberikan melalui tunai dan non-tunai.
Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.
(TribunStyle.com/Nafis)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Masukkan NIK hingga Kodenya
Baca juga: Bakal Dibuka pada 2021, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Syarat-syaratnya
Baca juga: Demi Peserta Didik, Pemerintah Beri Program Indonesia Pintar untuk SD-SMA, Login pip.kemdikbud.go.id