"Pada saat 40 hari almarhum meninggal, pak Teddy Pardiyana datang ke pengacaranya almarhum Lina, pak Abdurrahman di rumahnya.
Kemudian bersama-sama dengan Putri Delina waktu itu dan dihadiri juga ada pak Ecep.
Pak Teddy menyerahkan seluruh dokumen-dokumen mengenai aset-aset almarhum, termasuk perhiasan -perhiasan.
Waktu itu pak Teddy berdasarkan informasi Putri dan pak Ecep, menyampaikan ini adalah harta almarhum yang beliau tidak mempunyai hak atas harta tersebut.
Sehingga dokumen itu diserahkan kepada Putri Delina yang menurut beliau (Teddy) silakan mau disimpan di mana," ungkap kuasa hukum Putri Delina.
Pada akhirnya harta peninggalan Lina itu disimpan dalam deposit box di salah satu bank daerah Bandung.
Teddy disebutkan juga telah memberikan surat kuasa kepada Putri.
"Ternyata sudah disiapkan deposit box di salah satu bank di Bandung.
Kemudian dokumen-dokumen itu disimpan deposit box di bank di Bandung.
Berkaitan dengan hal itu sebetulanya pada saat pertemuan di rumah pak Abdurrahman,
pak Teddy sudah memberikan surat kuasa tertulis kepada Putri Delina untuk menyimpan, dan mengambil kalau mau ambil barang-barang di deposit box.
Jadi kalau Putri Delina dianggap sebagai orang yang mengambil tanpa izin, ini Putri Delina merasa keberatan," lanjutnya.
Sebelumnya, pihak Teddy memang sempat buka suara soal pembagian harta warisan.
Hal itu terekam dalam video di YouTube KH Infotainment (11/12/2020).
"Sebetulnya yang menjadi ribut ini bukan gana-gini ya.