Sejalan dengan aturan baru tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batasan tarif rapid test antigen.
Batasan tertinggi test antigen di Pulau Jawa sebesar Rp 250.000 dan Rp 275.000 untuk luar Pulau Jawa.
Batasan tarif tersebut diatur dalam SE Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan tarif tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.
Besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca juga: SERING Belanja Online saat Pandemi? Ini Cara Aman Bersihkan Paket dari Risiko Covid-19 yang Menempel
Baca juga: Picu Kerumunan di Saat Pandemi Covid-19, Launching Kafe Baru Rizky Billar Dibubarkan Satpol PP