TRIBUNSTYLE.COM - Hari Ini, Rabu, 9 Desember 2020, Indonesia melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Ada 270 wilayah yang tersebar di 9 Provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Tanah Air yang menggelar pemungutan suara.
Namun ada yang berbeda dengan Pilkada tahun 2020 ini.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020 Segera Dilaksanakan, Ini 16 Aturan di TPS yang Perlu Diperhatikan saat Pandemi
Baca juga: Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2020, Mengapa Diperingati Tiap 9 Desember? Ini Sejarah Lengkapnya
Seluruh warga negara Indonesia melakukan penyaluran suara di tengah pandemi Covid-19.
Ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi demi menghindari penyebaran virus corona.
Salah satunya yakni protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan sering mencuci tangan.
Selain itu, petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan melakukan cek suhu badan.
Lebih lengkapnya, simak rangkuman proses pemungutan suara yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti dikutip dari Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020:
1. Pemilih antre di luar Tempat Pemungutan Suara ( TPS) dengan memperhatikan jarak aman.
2. Petugas ketertiban menghimbau pemilih untuk menggunakan masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.
3. Petugas ketertiban mengecek suhu tubuh pemilih.
4. Pemilih mengisi formulir Model C, daftar hadir-KWK, setelah menunjukkan Model C pemberitahuan-KWK serta KTP elektronik kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 4.
5. Pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran di kursi yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak.
6. Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara.
7. Pemilih menggunakan hak pilihnya (mencoblos) dengan alat coblos yang telah disediakan (paku) dengan mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.