Perkara ini melibatkan tersangka berinisial PP dan MN atas laporan dua pengacara.
PP dan MN mengakui sengaja menyebarkan secara masif video syur demi pengikut di Twitter.
"Sampai dengan saat ini kita memang masih menunggu saksi ahli forensik wajah."
"Kemudian sambil melengkapi berkas perkara yang ada untuk tersangka PP dan MN," jelas Kombes Pol Yusri.
Selain itu, Kombes Pol Yusri mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap penyebar video.
Pengejaran ini yakni terhadap oknum yang pertama kali secara masif mendistribusikan.
"Sekarang kita masih mengejar siapa sih yang pertama menyebarkan video tersebut."
"Serta mencari tahu siapa yang ada di dalam video," tambahnya.
Terkait kasus ini, Kombes Pol Yusri tak memungkiri Gisel akan dipanggil kembali.
Namun keputusan tersebut dapat melihat situasi nantinya dari hasil para saksi ahli.
"Ya nanti sambil berjalan kita melihat situasi bagaimana hasilnya."
"Kalau memang diperlukan dipanggil lagi saudari GA, kita akan lakukan pemanggilan," tandas Kombes Pol Yusri.
Sebagian artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Sebut Gisel Berikan 3 Ponsel ke Manajer & Sudah Hapus Data: Dia Tidak Membantah di BAP