Jerinx SID Ajukan Banding, Penasihat Hukum, Wayan Gendo: Ini yang Menurut Kami Mengherankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx SID atau Jrx

TRIBUNSTYLE.COM - Jerinx SID ajukan banding atas vonisnya pada kasus "IDI Kacung WHO".

Diketahui, suami Nora Alexandra ini mendapat hukuman kurungan penjara 1 tahun 2 bulan.

Namun, melalui penasihat hukumnya, drummer SID ini ajukan banding, Kamis (26/11/2020) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Penasihat hukum, Wayan Gendo Suardana mengatakan, awalnya Jerinx menerimavonis tersebut.

Akan tetapi akhirnya suami Nora tersebut mengajukan banding.

Hal ini dikarenakan, jaksa penuntut umum telah mengajukan banding terlebih dahulu.

Jerinx dan Nora Alexandra setelah persidangan kasus "IDI Kacung WHO" (YouTube TribunBali)

"Tetapi dengan kebesaran hati sebenarnya Jerinx mau menerima, tapi karena jaksa di titik akhir last menit mengajukan banding ya kita ladeni," kata Gendo di PN Denpasar, Kamis.

Gendo pun menyayangkan keputusan JPU tersebut.

Ini dikarenakan sebelumnya juga jaksa dinilai manipulatif, ngawur, dan tidak berdasar.

Bahkan, salah mengutip unsur pasal dan sudah mengakui di replik melakukan copy paste.

"Ini yang menurut kami mengherankan, tapi tetap saja kami hargai hak hukum mereka," ujar dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada Jerinx, Kamis (26/11/2020).

Jerinx dan Nora Alexandra setelah persidangan kasus "IDI Kacung WHO" (YouTube TribunBali)

Pengajuan ini dilakukan pada hari ketujuh atau di batas waktu pengajuan banding.

Sebelumnya, JPU menuntut Jerinx tiga tahun penjara.

Banding yang diajukan JPU ini menganggap, vonis yang dijatuhkan ke Jerinx dirasa belum memberikan efek jera dan kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Halaman
123