Kalau bisa dia ini dbui di Bali satu sel sama JRX saya akan sangat berterima kasih ke Polda Bali.
Jujur saya masih sangat penasaran kok bisa ya comment dan mengetik kata ancaman hmm, punya salah apa sama dia ini ya?, kenal juga tidak, kalaupun bercanda itu kan gak lucu," jelas Nora.
Diberitakan sebelumnya, Jerinx SID telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Suami Nora Alexandra itu divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Ia terbukti bersalah telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
Menanggapi berbagai kabar terkait suaminya, Nora pun mencurahkan isi hatinya lewat sebuah unggahan.
Baginya, Jerinx bukanlah orang jahat.
Tanggapan 4 Figur Publik Setelah Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, dari Soleh Solihun hingga dr Tirta
Vonis terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx SID atas kasus ujaran 'IDI kacung WHO' telah dijatuhkan.
Drummer band Superman Is Dead (SID) itu menjalani sidang agenda pembacaan putusan atau vonis kasus 'IDI kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Dalam sidang putusan tersebut, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.
Jerinx sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh jaksa penuntut umun yang mengacu pada UU ITE.
Putusan penjara 14 bulan yang dijatuhkan kepada Jerinx cukup mengejutkan banyak pihak.
Tak sedikit yang menyebut jika pemenjaraan Jerinx adalah hal yang berlebihan.