Untuk mencairkan BSU, pendidik dan tenaga kependidikan harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Dokumen-Dokumen Persyaratan untuk Mencairkan BSU
Mengutip draft yang dirilis Kemendikbud, para penerima bantuan wajib menyiapkan sejumlah dokumen untuk pencairan BSU, yakni sebagai berikut.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.
Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening.
Dokumen tersebut ditunjukkan ke petugas bank penyalus untuk diperiksa, kemudian pendidik dan tenaga kependidikan mendapatkan BSU.
Adapun batas waktu yang diberikan untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
Sementara itu, untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, dapat mengakses situs info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id.
Cara Cek Penerima BSU
1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru honorer dan tenaga pendidik jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Sementara bagi dosen dan tenaga pendidik jenjang perguruan tinggi, login di pddikti.kemdikbud.go.id.
2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.