TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memperbolehkan para siswa melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Namun, ada beberapa fasilitas yang harus disediakan sekolah saat pembelajaran secara langsung saat pandemi Covid-19 yang belum mereda.
Melansir Kompas.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.
Hanya saja, menurut Nadiem, pembelajaran tatap muka diperbolehkan, namun tidak diwajibkan.
Adapun fasilitas dan daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah.
Kewenangan juga akan diserahkan kepada pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua.
Selain tiga komponen itu, sekolah jugaharus memenuhi daftar periksa.
Sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya, sekolah harus menyediakan fasilitas ini saat melaukan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 mendatang.
Berikut daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti
- Toilet bersih dan laya
- Adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
- Disinfektan
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Kesiapan menerapkan wajib masker.