Kendati demikian, efek dari tersebarnya video ini justru berbuntut panjang lantaran banyak netizen yang menyebarkannya.
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Terbaru dari Pemeriksaan Gisel Terkait Kasus Video Syur" dan "Polisi Sebut Gisel Bisa Dipanggil Lagi Berkait Video Syur"