TRIBUNSTYLE.COM - Jerinx SID divonis satu tahun dua bulan penjara kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Sidang vonis Jerinx SID atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Pemilik nama I Gede Ari Astina itu divonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta rupiah.
Jerinx terbukti bersalah telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
Baca juga: Tanpa Kehadiran Jerinx saat Momen Ulang Tahunnya, Nora Alexandra Sedih, Unggah Foto Ini di IG
Baca juga: Momen Haru Jerinx SID Bertemu Nora Alexandra yang Hari Ini Ulang Tahun: Mau Peluk Dia Sampai Kiamat
"Menyatakan I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja
dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian
antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur ketua majelis hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Kamis (19/11/2020) dikutip dari YouTube PN Denpasar.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Jerinx tiga tahun penjara dengan denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah.
Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata hakim.
Menanggapi vonis tersebut, Jerinx SID masih akan mempertimbangkan akan melakukan banding atau tidak.
"Setelah berdiskusi dengan tim Kuasa Hukum saya pikir-pikir yang Mulia," kata Jerinx.
Suami Nora Alexandra tersebut ditahan di Rutan Mapolda Bali sejak 16 Juli 2020 silam.
Simak video sidang perkara Jerinx SID: